news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan terhadap anak..
Sumber :
  • Tim tvOne/Lantra

Diduga Lecehkan Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara

Salah seorang oknum pimpinan yayasan pondok pesantren (dayah) di wilayah Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara (Agara) inisial AL dilaporkan ke polisi. AL diduga
Kamis, 6 Maret 2025 - 15:44 WIB
Reporter:
Editor :

Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Salah seorang oknum pimpinan yayasan pondok pesantren (dayah) di wilayah Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara (Agara) inisial AL dilaporkan ke polisi. AL diduga melakukan pelecehan terhadap salah seorang santriwati yang tak lain adalah anak didiknya. Peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2025 lalu.

Kepada tvonenews.com, salah seorang keluarga korban, Sahmina, menuturkan kejadian ini bermula dari korban remaja putri yang masih duduk di kelas 3 SMP Yayasan Anak Metuah milik diduga pelaku inisial AL.

Korban awalnya disuruh oleh istri AL mengambilkan nasi di dalam kamar. Ketika itu posisi AL (pelaku) sedang tertidur di dalam kamar. Namun ketika korban sedang mengambil nasi tiba-tiba AL terbangun dari tempat tidur, merangkul dan memeluk serta menciumi korban.

Sadar dengan tindakan tidak senonoh yang dilakukan AL, korban akhirnya meronta dan lari sambil menangis keluar kamar serta menceritakan kejadian yang baru menimpanya kepada sejumlah teman dan ustazah yang ada di dalam lingkungan dayah tersebut.

Kejadian ini telah dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Aceh Tenggara (Agara) setelah sebelumnya gagal menempuh upaya damai secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan oknum pelaku sejak sebulan lalu.

"Kami berharap kepada pihak polisi agar segera menangkap pelaku, kami butuh keadilan, laporan kami sudah masuk selama satu bulan, namun pelaku belum juga ditahan," kata Sahmina yang juga saudara ibu kandung korban.

Sementara, Kanit PPA Polres Aceh Tenggara, Aipda Rahmat Hidayat membenarkan terkait laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan dayah.

Rahmat juga mengakui telah menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 4 Februari 2025, namun untuk proses hingga sejauh ini polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan memanggil terlapor serta beberapa saksi hingga gelar perkara.

"Proses ini tetap berjalan, sejumlah saksi dan oknum diduga pelaku AL sudah kita periksa hingga gelar perkara pun telah kita lakukan, namun untuk penahanan bagi pelaku belum dilakukan dikarenakan masih ada langkah-langkah dan bukti-buki lain yang harus kami kumpulkan," terang Rahmat Hidayat kepada tvonenews.com.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral