Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Tapteng.
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Tapteng

Senin, 7 Maret 2022 - 11:54 WIB

Tapteng, Sumatera Utara – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua tersangka bandar Narkoba jenis sabu-sabu dari dua lokasi.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka bandar sabu yang pertama ditangkap inisial AH alias H (27).

“Tersangka AH ditangkap di jalan Raden Saleh Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Horas Gurning dalam keterangan tertulis diterima tvonenews.com, Senin (7/3/2022).

Horas menerangkan, tersangka AH ditangkap setelah personel Satresnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang merupakan bandar jenis sabu yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sorkam.

“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono memerintahkan segera lakukan lidik. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke Kecamatan Sorkam dan informan berhasil memancing tersangka AH untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dan saat itu tersangka sudah dipastikan akan membawa sabu,” ujarnya.

Horas menjelaskan, sekira pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapteng tiba di Kecamatan Sorkam Barat dan langsung mencari tempat yang agak tersembunyi dan dekat dengan tempat diduga pelaku akan datang.

“Tidak berapa lama kemudian personel Satresnarkoba Polres Tapteng melihat seorang laki laki sesuai informasi seperti sedang menunggu seseorang, dan tim langsung mengamankan tersangka AH,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan sekitar 5,33 gram.

“Dan ketika diinterogasi, tersangka AH mengaku bahwa barang sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial GP,” beber Horas, seraya mengatakan bahwa selama ini tersangka sudah cukup lama mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka tersangka AH als H sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, pada Jumat (4/3) sore sekira pukul 17.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang lagi tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial MS (37) di Desa Sijago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

“Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah,” ungkap Horas.

Untuk menangkap tersangka, petugas pun menyaru sebagai pembeli. Tim yang dipimpin Ipda Zul Ependi, sekira pukul 16.30 WIB selanjutnya bergerak menuju Desa Sijago-jago, Kecamatan Badiri dan mencari tempat pengintaian di dekat lokasi yang akan dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

“Tidak berapa kemudian, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi tersebut, terlihat dan seperti sedang menunggu seseorang. Dengan tidak menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka MS, dan ketika dilakukan penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan,” kata Horas.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna hitam, mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna hitam dari lantai tempat lokasi penangkapan.

“Petugas juga menemukan satu bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening dari pinggang tersangka MS, dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah tersangka MS dan menemukan satu buah tas kecil yang berisikan tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dan menemukan satu bungkus plastik es dari kamar rumah,” kata Horas.

“Narkotika jenis sabu yang disita dari lokasi seberat 3,72 gram, dan jenis ganja seberat 5,52 gram. Dan berdasarkan keterangan tersangka MS, narkotika tersebut diperoleh dari orang berinisial I dan dilakukan pengembangan, namun belum tertangkap,” sambungnya menjelaskan.

"Saat ini tersangka MS sudah diamankan di Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat agar jangan takut untuk memberikan Informasi guna dapat mencegah peredaran narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan,” pungkasnya. (Syaren/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral