- Tim TvOne/Syaren Situmorang
Polisi Tangkap Dua Bandar Narkoba di Tapteng
Tapteng, Sumatera Utara – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua tersangka bandar Narkoba jenis sabu-sabu dari dua lokasi.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, tersangka bandar sabu yang pertama ditangkap inisial AH alias H (27).
“Tersangka AH ditangkap di jalan Raden Saleh Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB,” ungkap Horas Gurning dalam keterangan tertulis diterima tvonenews.com, Senin (7/3/2022).
Horas menerangkan, tersangka AH ditangkap setelah personel Satresnarkoba Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang merupakan bandar jenis sabu yang akan bertransaksi narkoba di wilayah Kecamatan Sorkam.
“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono memerintahkan segera lakukan lidik. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke Kecamatan Sorkam dan informan berhasil memancing tersangka AH untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dan saat itu tersangka sudah dipastikan akan membawa sabu,” ujarnya.
Horas menjelaskan, sekira pukul 21.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapteng tiba di Kecamatan Sorkam Barat dan langsung mencari tempat yang agak tersembunyi dan dekat dengan tempat diduga pelaku akan datang.
“Tidak berapa lama kemudian personel Satresnarkoba Polres Tapteng melihat seorang laki laki sesuai informasi seperti sedang menunggu seseorang, dan tim langsung mengamankan tersangka AH,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan sekitar 5,33 gram.
“Dan ketika diinterogasi, tersangka AH mengaku bahwa barang sabu-sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial GP,” beber Horas, seraya mengatakan bahwa selama ini tersangka sudah cukup lama mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka tersangka AH als H sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, pada Jumat (4/3) sore sekira pukul 17.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap seorang lagi tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial MS (37) di Desa Sijago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.