Sumber :
- Tim tvOne/Pebri
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Pidana Mati Kasus Pembunuh Berencana Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor
Majelis Hakim PN Palembang, memvonis mati tiga terdakwa atas nama Antoni, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya yang terjerat kasus pembunuhan pegawai koperasi
Selasa, 25 Februari 2025 - 19:33 WIB
"Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa.
Usai sidang, kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi menyebut tidak sependapat atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Karena jaksa penuntut umum sudah menghilangkan hak klien kami, dan kami akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan," tuturnya. (peb/wna)