- Tim tvOne/Pebri
Korupsi Empat Kegiatan di Banyuasin, Kejati Periksa Tersangka Kabag Humas DPRD Arie Martha
Palembang, tvonenews.com - Beberapa waktu lalu tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, yang bersumber dari keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.
Kali ini tim penyidik memeriksa satu orang saksi yang juga tersangka atas nama Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, sebagai saksi kasus tersebut.
"Saksi AMR selaku selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel," tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (21/2/2025).
Vanny juga menyampaikan, saksi AMR diperiksa sebagai saksi dari jam 13 sampai selesai. "Saksi diperiksa dari jam 13 sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 25 pertanyaan," ungkap Vanny.
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Diketahui tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka atas nama, Arie Martha Reso Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor dan Apriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto menegaskan, dalam perkara tersebut, telah terjadi suap atau gratifikasi sebesar Rp826 juta dari nilai kontrak kerja sebesar Rp3 miliar.
"Perlu digaris bawahi di sini kami tegaskan, bahwa Rp826 juta itu adalah uang suap atau gratifikasi yang mana tersangka ARM menerima fee 20 persen dari nilai kontrak kerja dari tersangka WAF selaku kontraktor dalam perkara dimaksud," ungkap Kajati Sumsel Yulianto, Selasa (18/2/2025).
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (Peb/wna)