news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pedagang saat cekcok dengan personel Satpol PP.
Sumber :
  • Ahmidal

Dilarang Berjualan di Pinggir Pasar, Pedagang Sukaramai Medan Protes Sebut Pemko Medan Diskriminasi

Para pedagang di Pasar Sukaramai protes mempertanyakan mengapa mereka dilarang berjualan di pinggir jalan, sedangkan pedagang di Pasar Akik yang bersebelahan diperbolehkan.
Rabu, 19 Februari 2025 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Puluhan pedagang Pasar Tradisional Sukaramai Medan mengamuk di depan petugas satpol pp. Mereka protes karena merasa didiskriminasi dengan adanya larangan berjualan di pinggir jalan sedangkan pedagang di Pasar Akik yang bersebelahan diperbolehkan.

Para pedagang di Pasar Sukaramai protes mempertanyakan mengapa mereka dilarang berjualan di pinggir jalan, sedangkan pedagang di Pasar Akik yang bersebelahan diperbolehkan.

Protes disampaikan oleh salah seorang pedagang Rawati, yang merasa jika berjualan di dalam tidak akan laku karena pasar yang bersebelahan berjualan di pinggir jalan.

“Kami pedagang resmi, kewajiban kami bayar jadi kami menuntut hak kami, layakkah kami jualan di situ (dalam) jelaslah kami menuntut hak kami," protesnya, saat diwawancarai di Pasar Sukaramai Medan, Jalan A.R Hakim, Kota Medan, Selasa (18/2/2025) kemarin.

Rawati meminta pihak terkait untuk berlaku adil terhadap semua pedagang, baik pedagang di Pasar Sukarami maupun Pasar Akik.

“Tuntutan kami kalau bisalah kami jualan di sini sama seperti mereka. Kalau memang bisa seperti mereka, kalau mau bersih dibersihkan semua. Jangan berbeda-beda," katanya.

Sementara itu, PUD Pasar Unit Sukaramai Irwan tidak dapat berbuat banyak, karena berjualan di luar pasar bukan bagian dari wewenangnya.

“Di luar pasar itu penegak perda namanya Pol PP. Kemungkinan mereka merasa kok tidak adil, kok hanya di luar kami saja diusir sedangkan yang lain dibiarkan itu saja permasalahannya," ujarnya.

Dari pantau lokasi, sejumlah pedagang Sukaramai terlihat cekcok dengan personil Satpol PP Kota Medan saat melakukan pembersihan dan larangan berjualan di seputaran areal Jalan di depan Pasar Sukaramai.

Larangan berjualan sudah terjadi sejak tanggal 26 November 2024 saat Pasar Akik diresmikan, sebanyak 30 pedagang merasa menjadi korban ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah. (ayr/nof)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral