- Alfian
Terlibat Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI AD, Istri Serka Holmes Sitompul Ditangguhkan, Keluarga Korban Ngamuk
Medan, tvOnenews.com - Juariah, adalah salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap mantan prajurit TNI AD bernama Andreas Sianipar.
Setelah sempat ditahan hampir satu bulan di Polrestabes Medan, kini iapun ditangguhkan oleh pihak kepolisian.
Kedatangan keluarga korban ini pun sempat direkam dan videonya beredar luas di media sosial.
Amatan tvOne dalam rekaman video tersebut yang belakangan diketahui merupakan adik kandung korban bernama Riki Sianipar dan juga anak korban.
Di depan gedung Satreskrim Polrestabes Medan, ia pun mengamuk dan mempertanyakan soal status Juariah yang dibebaskan oleh polisi.
"Dimana kedatangan kami ingin mempertanyakan adanya tahanan yang dilepaskan, dan kami tidak menemukan alasan apapun itu. Atas nama Juariah yang dilepaskan sejak tanggal 13 (Januari), sementara statusnya masih tahanan," kata Riki sambil mengamuk
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putri Wijayanto membantah telah melepaskan tersangka.
Katanya, saat ini status Juariah masih menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan ditangguhkan berdasarkan permohonan dari keluarga pelaku.
"Terkait tahanan lepas itu tidak benar. Pada intinya terhadap perkara ini masih bergulir, (berkas perkara) saudari Juariah saat ini sudah tahap satu di Kejaksaan dan menunggu P19," kata Bayu kepada tvOne, Selasa (18/2/2025).
Bayu menyampaikan, permohonan penangguhan terhadap tersangka Juariah dikabulkan setelah adanya sejumlah pertimbangan.
"Alasan yuridis, sosial, dan kemanusiaan. Ini permohonan keluarga pelaku, bahwa anak mereka (tersangka) umur enam tahun cacat permanen, berkebutuhan khusus. Kemudian punya anak di bawah umur atau balita," sebutnya.
"Dari keluarga yang merawatnya ini keberatan, tak sanggup. Sehingga memohon kepada kami untuk melakukan penangguhan penahanan," sambungnya.
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan tersebut diajukan oleh pihak keluarga tersangka sejak tanggal 3 Febuari 2025 dan dikabulkan pada tanggal 13 Febuari 2025.
Dijelaskan Bayu, saat ini proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut dan berkas perkara tersangka Serka Holmes Sitompul yang menjadi otak pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam I Bukit Barisan.