- Tim tvOne/Kurnia
Masuk Indonesia Ilegal, WNA China Ditangkap di Private Island Pulau Cempedak Bintan
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Zhen Qincheng, ditangkap oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur laut.
Penangkapan dilakukan di sebuah resort private island di Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, pada 21 November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto mengungkapkan, WNA China tersebut menggunakan modus berpura-pura kehabisan bahan bakar saat berlayar dengan kapal pribadinya di perairan Indonesia.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim intelijen dan penindakan Imigrasi langsung melakukan pengawasan ke Pulau Cempedak. Ternyata benar, ditemukan WNA asal China," ungkap Ujo Sujoto, Selasa (11/2/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa Zhen sebelumnya berangkat dari China menuju Thailand untuk diberangkatkan ke Amerika Serikat melalui jaringan perdagangan manusia. Namun, rencananya gagal karena Zhen tidak bisa berbahasa Inggris, sehingga ditolak oleh sindikat di Thailand.
Setelah ditolak, Zhen membeli kapal di Thailand dan berlayar sendirian melewati Langkawi, Malaysia, hingga akhirnya tiba di perairan Indonesia, tepatnya di Pulau Cempedak Bintan.
"Terduga langusng dibawa ke Kantor Imigrasi untuk diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan China," jelas Ujo.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Kejaksaan, berkas WNA ini dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan.
"Beruntung, kasus ini sudah dinyatakan P21. Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ujo.
Barang bukti yang disita meliputi kapal, paspor, kartu identitas, uang tunai berbagai mata uang, dan bahan bakar. Zhen dijerat dengan Pasal 113 dan 119 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman satu hingga lima tahun penjara.
"Penanganan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran hukum keimigrasian," tegas Ujo. (ksh/wna)