Sumber :
- Yoga
Bisnis Sisik Trenggiling Untung Ratusan Juta, Penjual Ditangkap Polda Sumut
Sebanyak 150 kg sisik trenggiling siap jual diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut dari Arixon Simanungkalit, warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam sebagai pemilik dan Edy Putra Ketaren warga Desa Rumah Brastagi sebagai pembantu penjual.
Senin, 28 Februari 2022 - 00:20 WIB
Jika ditotalkan, mereka membunuh sekitar 600 ekor trenggiling untuk mendapatkan 150 kilogram sisik siap jual yang diamankan polisi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3 - 5 ekor. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," kata Hadi.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka dan pemeriksaan lanjutan terhadap ahli," tutup Kabid Humas Polda Sumut tersebut. (Yoga/Nof)