news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatreskrim Polres Lahat IPTU Redho (tengah) didampingi Kanit Pidkor dan Kasi Humas Polres Lahat saat gelar pelaku tindak pidana korupsi dana desa dengan TSK mantan Kades..
Sumber :
  • Tim tvOne/Yudi Ahmad

Dana Desa Dipakai untuk Judi Sambung Ayam, Oknum Mantan Kades di Lahat Diringkus Polisi

Seorang oknum mantan Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan berinisial IW (57) akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji
Jumat, 24 Januari 2025 - 15:34 WIB
Reporter:
Editor :

"Dari hasil penyelidikan tujuh kegiatan yang dilaporkan dalam realisasi anggaran, banyak terdapat kejanggalan. Dimana kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan laporan realisasi. Selain itu terdapat juga mark up harga. Sehingga berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari auditor Inspektorat Kabupaten Lahat merugikan keuangan negara sebesar Rp292.544.686," ujar Kasatreskrim. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Dikarenakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, hari ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," pungkas Kasatreskrim. (Ayh/wna) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral