Polda Lampung bongkar sindikat narkotika jaringan Thailand dan Amankan 53,6 Kilogram Sabu.
Sumber :
  • tvOne

Polda Lampung Bongkar Sindikat Narkotika Jaringan Thailand dan Amankan 53,6 Kilogram Sabu

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:59 WIB

Bandar Lampung, tvOne

Polda Lampung bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai berhasil membongkar sindikat narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia. Narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional (Thailand-Indonesia) yang diamankan sebanyak 53,6 kilogram sabu beserta 6 orang pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Polda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan terbongkarnya peredaran narkotika internasional ini berawal dari penangkapan dua tersangka asal Lampung, SH dan FS pada 22 Januari 2022 lalu. Dari keduanya polisi mengamankan sabu seberat 7,32 kilogram.

"Dari dalam kontrakan milik SH di Jalan Raden Pemuka, Jagabaya, Way Halim, Kota Bandar Lampung, diamankan 1,97 kilogram  sabu. Sementara, dari rumah FS disita 5,25 kilogram sabu di Desa Bumiayu, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto saat Konferensi Pers di depan aula GSG (Gedung Serba Guna) Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022) siang.

Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SB di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada 28 Januari 2022, dengan barang bukti 3,6 kilogram ganja. "Setelah ditangkap, kami langsung introgasi mendapatkan barang dari Aceh. Kami langsung kesana dan bekerja sama dengan stakeholder bersama Polda Aceh," ungkap Wakapolda Lampung.

Brigjen Pol Subiyanto menambahkan, saat di Provinsi Aceh, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AW (37) dan BQ (37), warga Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap berikut barang bukti sebanyak 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 kg. Paket sabu-sabu itu, tersimpan di dalam perahu di pinggir sungai Pulau Kampai, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara. "Setelah dilakukan penggeledahan di perahu kami mendapati 53,6 kg sabu yang tersimpan dalam styrofoam," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AW, ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 kg dari seseorang berinisial AD (DPO) yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di Thailand. AW mendapat upah sebesar Rp23 juta per kilogram untuk mengedarkan sabu tersebut. Barang tersebut didapat AW dengan cara memerintahkan BQ, IY (DPO) dan TC (DPO) menemui tiga orang warga Thailand di laut lepas Selat Malaka perbatasan Thailand, Malaysia, dan Indonesia.

Atas pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 Kg, 4 unit handphone, dan 1 unit perahu motor.Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). "Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Wakapolda Lampung. (Pujiansyah/Jeg)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral