BNP (33), pelaku penganiayaan balita berusia 2 tahun di Padang Pariaman, saat diinterogasi oleh petugas..
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Saputra

Pengaruh Judol dan Narkoba, Seorang Ayah Tega Aniaya Bayi hingga Patah Tulang

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:15 WIB

Padang Pariaman, tvOnenews.com - Seorang ayah sambung di Padang Pariaman, Sumatera Barat, tega menganiaya balita berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang. Di samping dalam pengaruh narkoba, penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak sambungnya itu terjadi di Korong Kampuang Tangah Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 06.30 WIB itu juga disebabkan karena kalah judi online.

Hal itu disampaikan Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir. Ia mengungkapkan pelaku yang berinisial BNP (33) sedang main judi online, ketika itu korban berinisial MAS (2) terbangun dari tidur, karena tidak melihat ibunya, korban menangis tambah keras sehingga pelaku jengkel.

“Ibu korban bernama Imel selepas shalat subuh itu tidak berada di rumah, ia pergi ke pasar untuk membeli kebutuhan dapur,” ungkapnya.

Melihat anak tirinya menangis semakin keras membuat pelaku habis kesabaran. Lalu pelaku menginjak paha korban sebanyak 6 kali hingga patah tulang. Tidak sampai di situ saja, pelaku juga jepit korban dengan kedua kakinya dan menyekap mulut korban dengan tangan serta memukul dada korban sebanyak empat kali sehingga mengalami lebam.

Selanjutnya, tidak lama berselang waktu ibu korban datang namun pelaku langsung menggendongnya dan berjalan menuju pintu luar. Lalu tersangka memelintir kaki kiri korban hingga mengeluarkan bunyi tulang bergeser.

Setelah itu, kata Kapolres, ibu korban langsung membawa anaknya ke RSUD Padang Pariaman dan melaporkan kasus ini ke Polres Padang Pariaman.

“Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 09.00 WIB anggota langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang masih tidur di rumah. Kami juga mengamankan barang bukti satu helai baju kaos, satu helai celana pendek serta bong yang ditemukan di rumah pelaku,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1),(2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk diketahui juga, pelaku merupakan residivis atas kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Pelaku nikah dengan ibu korban baru 1 bulan. Sementara itu, korban masih dirawat di Rumah Sakit Unand Padang. (Asa/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral