Sumber :
- Antara
Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
Selasa, 17 Desember 2024 - 12:11 WIB
Perwal Padangsidimpuan ini memberikan celah bagi terdakwa Akhiruddin, dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18 persen.
"Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar lebih,” jelas Sartono.