- Pujiansyah
Pelaku Hipnotis Modus Penonton Live TikTok Bandar Lampung Diamankan Polisi Setelah Gagal Menggondol Perhiasan Korban
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga SB (52) warga Rajabasa, Bandar Lampung, nyaris menjadi korban hipnotis oleh seorang wanita bernama NS (39) yang mencoba mengambil cincin emas di jari tangan korban.
Beruntung, korban sadar dan berteriak minta tolong sehingga pelaku berhasil diamankan warga sekitar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah makan yang terletak di samping Lampung City Mall, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan. Saat ini pelaku ada di Mapolsek Teluk Betung Selatan," kata Kompol Enrico, Senin (16/12/2024).
Menurut informasi yang diterima, SB mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial TikTok. Pelaku masuk ke dalam siaran langsung (live) TikTok korban beberapa waktu lalu, dan mengirim pesan untuk berkenalan.
Setelah berkenalan, pelaku kemudian melakukan komunikasi yang intens dengan korban sambil mengiming-imingi dengan janji umroh gratis.
Pada hari kejadian, pelaku mengajak korban bertemu dan pergi makan di sekitar Lampung City Mall.
Sesampainya di warung makan dekat mall tersebut, pelaku meminta dua gelang emas yang dikenakan korban dengan alasan untuk dipakai dan berfoto bersama.
Korban yang awalnya tidak curiga pun memberikan gelang-gelang emas tersebut.
Namun, ketika pelaku meminta cincin emas yang dikenakan korban, SB mulai merasa ada yang tidak beres. Saat itulah korban sadar dan langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berusaha melarikan diri, namun gagal dan berhasil ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan dua identitas di dalam tas pelaku, yakni KTP yang terdaftar dengan alamat di Bogor dan Tangerang.
"Kami menduga pelaku ini juga beraksi di wilayah lain, namun berdasarkan pengakuannya, ini adalah pertama kali dia melakukannya di Bandar Lampung," ujar Kompol Enrico.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah gelang emas 24 karat seberat 25 gram dan satu buah gelang emas seberat 15 gram yang hendak dicuri oleh pelaku.
Terkait dengan tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Kami akan terus melakukan pendalaman terkait peran pelaku dalam jaringan penipuan dan penggelapan lainnya," tandas Kapolsek. (puj/nof)