- Antara
Ketua STKIP Al-Maksum Terlibat Korupsi Rp8,15 Miliar dari PIP
Terdakwa Sadri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.
Oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang Rp1,65 miliar ke rekening masing-masing mahasiswa, maka terdakwa dikenakan uang pengganti Rp249 juta lebih.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Rp249.675.000 atau Rp249 juta lebih," ujar Kasim.
Majelis hakim menyebutkan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, ujar dia, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Menurut dia, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.