- Tim tvOne/Antara
Polisi Kejar Seorang DPO Kasus Pengiriman Narkoba dari Aceh ke Lombok
Kemudian, lanjut dia, tersangka MH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik Syar yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Rajabul menambahkan, aksi tersebut sudah dilakukan mereka sebanyak lima kali baik via bandara hingga jalur darat. Tetapi, empat kali pengiriman berhasil mereka lakukan, dan yang terakhir ini dapat digagalkan petugas.
"Empat kali pengiriman tersebut semua dari bandara SIM, ada dilakukan dari daerah Medan, Pekanbaru dan ada juga dari jalan darat dengan kendaraan menuju Jakarta," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp10 miliar," tutup AKP Rajabul Asra. (Ant/wna)