Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT Pos Indonesia.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Karyawan PT Pos Indonesia Ini Manipulasi Timbangan Paket Luar Negeri, Raup Uang Haram Rp 1,2 M

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:32 WIB

Deliserdang, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri Deli Serdang menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tindak pidana korupsi dalam pengiriman paket pos cepat dan agen pos. Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Karyawan BUMN ini memanipulasi berat timbangan pengiriman paket pos cepat ke luar negeri periode 2017 sampai 2018.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus didampingi Kanit Iptu Luis Bertrand, dan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polrestabes Medan, menyerahkan tersangka Gunardi (40) ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jumat (11/2/2022).

Tersangka Gunardi (40) yang merupakan pegawai BUMN PT Pos Indonesia ini menjadi tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan hasil Audit BPKP Provinsi Sumatera Utara dengan total kerugian negara Rp 1,2 miliar atau tepatnya Rp1.276.023.709,10 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/992/VIII/RES.3.3/2019/Reskrim, tanggal 5 Agustus 2019.

Gunardi dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yaitu dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Selanjutnya, Kepala kejaksaan Negeri Deliserdang telah menerbitkan Surat Perintah kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang selaku JPU yang akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain tersangka, berkas serta alat bukti lain turut diterima pihak Kejaksaan, di antaranya sejumlah uang tunai dokumen yang berkaitan pada periode 2017 sampai 2018 atas penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasat reskrim Polrestabes Medan KompolMuhammad Firdaus memastikan pihaknya akan gencar menangani perkara tindak pidana korupsi. Ia bahkan akan membentuk tim khusus penanganan korupsi. (bahana/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral