Polisi mengamankan mahasiswa yang berunjuk rasa di Polres Taput minta tahanan dibebaskan.
Sumber :
  • Syaren

Ricuh di Polres Taput, Mahasiswa Desak Pembebasan Tahanan Kasus Bentrok di Pahae Jae

Rabu, 20 November 2024 - 12:20 WIB

Taput, tvOnenews.com - Unjuk rasa sekelompok mahasiswa dan masyarakat di halaman Polres Tapanuli Utara (Taput) Jl Letjen Suprapto Tarutung, Selasa siang (19/11/2024) berakhir ricuh.

Puluhan massa pengunjuk rasa didominasi kalangan mahasiswa Taput itu, tiba di depan Mapolres Taput sekitar pukul 10.30 WIB tanpa membawa spanduk tuntutan.

Kedatangan massa pengunjuk rasa sempat mengejutkan karena secara tiba-tiba langsung meneriakkan tuntutan mereka menuntut keadilan untuk membebaskan orang-orang yang saat ini ditahan Polres Taput. Massa menganggap mereka tidak bersalah dan harus segera dibebaskan.

Massa meminta untuk bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk menerima aspirasi mereka.

Aksi unjuk rasa semakin memanas karena Kapolres Taput tak kunjung menemui pengunjuk rasa. Massa kemudian memaksa masuk ke gedung Mapolres, namun puluhan personel polisi telah berjaga dan menghalau massa yang tidak seimbang dari sisi jumlah. 

Salah seorang pengunjuk rasa yang belakangan diketahui adalah Ketua GMNI Taput, Primus Nababan terlihat dibekuk sejumlah aparat kepolisian. Primus kewalahan dan merintih kesakitan dan mengalami memar pada leher bagian belakang.

"Leher saya dikunci beberapa orang polisi, leher saya memar dan sakit," kata Primus kepada wartawan.

Sejumlah massa pengunjuk rasa juga mengalami hal serupa, dibekuk ditarik secara paksa.

Hal itu pun semakin memicu amarah para pengunjuk rasa lainnya sehingga situasi menjadi ricuh. Namun massa tetap bertahan hingga sore hari sembari menunggu kehadiran Kapolres Taput, dan secara bergantian menyampaikan tuntutan.

"Bebaskan bapak saya yang saat ini ditahan. Bapak saya tidak melakukan pemukulan, bapak saya tidak bersalah," teriak Cyndi Sinaga melalui pengeras suara ,yang belakangan diketahui merupakan putri kandung YS, yang saat ini ditahan di Polres Taput terkait kasus bentrok antar pendukung paslon di Pahae Jae, yang terjadi pada Rabu 30 Oktober 2024.

Seorang perempuan lain juga meneriakkan tuntutan dan minta keadilan kepada polisi agar membebaskan kakaknya yang juga saat ini ditahan di Polres Taput terkait kasus bentrok di Kecamatan Pahae Jae.

"Bagaimana mungkin seorang perempuan bisa memukul laki-laki yang besar-besar pada saat kejadian itu. Bebaskan kakak saya karena dia tidak bersalah, tidak ada melakukan pemukulan," seru Via Imandasai Sitorus Pane.

Aksi unjuk rasa terus memanas hingga sore hari meminta Kapolres Taput menemui mereka sembari terus menyuarakan keadilan dan segera membebaskan keluarga pengunjuk rasa yang ditahan.

Massa pengunjuk rasa juga mempertanyakan ketidak profesionalan Polres Taput dalam menangani perkara kasus bentrok antar pendukung palson bupati Taput di Kecamatan Pahae Jae. 

"Kenapa bisa RS yang tidak berada di lokasi kejadian malah dijadikan tersangka dan ditangkap. Itu sudah sangat jelas menunjukkan bahwa Polres Taput tidak profesional dan tidak adil menangani perkara tersebut. Kami minta keadilan kepada Polres Taput," kata pengunjuk rasa.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak akhirnya menemui massa di halaman depan Mapolres Taput. 

Dalam dialog dengan massa, Ernis Sitinjak mengatakan bahwa pasca terjadinya bentrok di Simangumban dan Pahae Jae, pihaknya saat ini sedang menangani 4 laporan yang masuk.

Kapolres mengaku sangat menyayangkan terjadinya bentrok tersebut. Dan soal ditetapkannya tersangka dan ditahan, menurutnya telah melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan gelar perkara.

"Saya sebagai Kapolres tidak bisa menganulir, karena itu telah melalui proses gelar perkara di Satreskrim. Ketika menurut masyarakat langkah-langkah yang kami lakukan dalam menangani perkara kurang tepat, maka ada pengawas internal, ada Divisi Propam, ada Ombudsman sebagai saluran menuntut keadilan," kata Kapolres Taput. (ssg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral