news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa mantan kades di Ogan Ilir saat jalani sidang dakwaan.
Sumber :
  • Pebri

Uang Dana Desa Dipakai Sawer Biduan dan Mabuk, Eks Kades di Ogan Ilir Jalani Sidang Dakwaan

Terdakwa Syamsul didakwa dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar Rp Rp383,9 juta. Uang dana desa tersebut dipakai terdakwa Syamsul untuk mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menyalonkan diri kembali sebagai Kades.
Kamis, 7 November 2024 - 17:30 WIB
Reporter:
Editor :

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Syamsul melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. (peb/nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral