20 Persen Hak Masyarakat Tidak Dipenuhi, Ratusan Petani Lakukan Aksi Tolak Perpanjangan HGU 2 Perusahaan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Muhammad Arifin

20 Persen Hak Masyarakat Tidak Dipenuhi, Ratusan Petani Lakukan Aksi Tolak Perpanjangan HGU 2 Perusahaan

Senin, 7 Februari 2022 - 14:15 WIB

Rokan Hulu, Riau - Ratusan Masyarakat dari Kecamatan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Rokan Hulu, Senin (07/02/2022).

Pada aksi tersebut ratusan masyarakat yang umumnya petani kelapa sawit, menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Ekadura Indonesia Sei Manding dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy yang berada di Kelurahan Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu.

Aksi ini dilakukan akibat 2 Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas 20% dan kewajibannya berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dan luas hak guna usahanya kepada masyarakat Kota Lama.

"Kami menuntut agar Bupati Rokan Hulu Sukirman, segera memberikan perintah kepada PT. Ekadura dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy untuk memberikan dan membangun kebun Plasma seluas 20% dari total luas hak guna usahanya kepada masyarakat Kota Lama" ungkap H. Rusli selaku Datuk Luhak.

Sementara kordinator aksi Anciwan, meminta agar Bupati Rokan Hulu mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT. Ekadura Indonesia dan PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Namun berbagai tuntutan masyarakat tidak tersampaikan, dikarenakan sang Bupati tidak berada ditempat dan masyarakat hanya bertemu dengan perwakilan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelum melakukan aksi, masyarakat juga telah menyurati pihak Perusahaan PT. Ekadura dan PT. SJI dan telah bertemu dengan Gubernur, BPN Provinsi, Bupati Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, BPN Rokan Hulu, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten. Namun hingga kini belum ada titik terang, kesediaan dan kesepakatan dari pihak perusahaan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral