news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Salah satu terdakwa ABH saat jalani sidang putusan beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP Dikuburan Cina, Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Hakim 10 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, sempat pikir-pikir atas vonis empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Majelis Hakim PN Palembang beberapa waktu lalu
Jumat, 18 Oktober 2024 - 19:15 WIB
Reporter:
Editor :

"Menjatuhkan anak berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun," jelas dia.

Sementara itu sidang vonis untuk terdakwa utama IS (16), divonis 10 tahun penjara dan 1 tahun mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial kota Palembang.

"Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum," tegas Majelis Hakim.

Selain divonis penjara IS terdakwa anak berhadapan dengan hukum dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut pidana mati IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, di PN Palembang, Selasa (8/10/2024).

Sementara itu untuk tiga rekannya yang lain menjalani sidang lebih dulu diuntutan JPU  yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing-masing 5 tahun. (peb/wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral