Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin.
Sumber :
  • Tim Tvone/Fadly

Walhi Nilai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Aceh Belum Maksimal  

Rabu, 2 Februari 2022 - 09:57 WIB

BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, menilai penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh belum memberikan efek jera terhadap pelaku.
 
Pasalnya, hingga saat ini kegiatan ilegal tersebut masih terjadi secara masif di beberapa daerah seperti Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Dibeberapa kasus penegakan hukum, justru terjadi perlawanan dari kelompok penambang seperti menghadang penyitaan alat berat dan aksi penolakan sebagaimana yang terjadi di Pidie. 
 
"Artinya, upaya penegakan hukum belum menjadi solusi dalam menertibkan kegiatan pertambangan emas ilegal," kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Selasa (1/2/2022).
 
Padahal, terkait pertambangan, negara telah mengaturnya dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kemudian diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020, dan terjadi revisi kembali melalui Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Merujuk ke Undang-undang Minerba, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
 
Undang-undang Minerba itu juga mengatur tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Untuk mendapatkan IPR, lokasi yang dimohonkan harus berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan dalam tata ruang nasional. 
 
"Sederhananya, masyarakat bisa memohonkan IPR pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR, yang merupakan bagian dari WP dan merupakan bagian dari Tata Ruang Nasional," ujarnya Shalihin.
 
Sebaliknya lanjut Shalihin, jika areal yang dimohonkan mendapatkan IPR tidak berada dalam WPR, maka izin pertambangan rakyat tidak dapat diberikan. Kewenangan menetapkan WP berada di pemerintah pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik.
 
Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  juga disebutkan, Pemerintah Pusat berwenang Penetapan wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah nasional, yang terdiri atas wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat dan wilayah pencadangan negara serta wilayah usaha pertambangan khusus. 
 
Namun jika merujuk kepada Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 156 disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. 
 
Hal itu meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
 
Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harus memenuhi kriteria; mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 (seratus) meter; endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; luas maksimal WPR adalah 100 (seratus) hektare; menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
"Jadi untuk perbaikan tata kelola pertambangan emas ilegal di Aceh, langkah utama yang harus dilakukan adalah pemerintah Aceh mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah pusat. Karena sepengetahuan WALHI Aceh, di provinsi Aceh belum terdapat WPR sehingga sampai hari ini rakyat tidak bisa mengurus IPR," pungkasnya.(Fadly/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral