Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penggelapan mobil rental..
Sumber :
  • Pujiansyah

Gelapkan 16 Mobil Rental, Pengusaha Properti Gadungan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 19:06 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com – Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penggelapan 16 unit mobil modus menyewa kendaraan. Setelah korban percaya memberikan mobil, pelaku menggadaikan kendaraan-kendaraan itu tanpa sepengetahuan pemilik.

Aksi pelaku berlangsung dalam rentang waktu 3 bulan mulai April – Juni 2024 lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan pura-pura menyewa kendaraan dengan alasan untuk operasional usaha developer miliknya.

Hari Yusuf (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, ditangkap setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.

Modus Hari Yusuf sangat berani dan terencana. Dengan kedok sebagai pengusaha properti, ia menyewa belasan mobil untuk operasional proyek, namun malah menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nilai gadai setiap mobil mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.

Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan pelaku ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, aksi pelaku terungkap usai ada korban yang menyampaikan laporan. Tak tanggung-tanggung, ada 5 korban yang melaporkan pelaku atas kasus yang sama.

Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku serta mengamankan 9 unit mobil yang tergadai.

“Setelah penyidikan dan menemukan barang bukti, kami akhirnya menangkap pelaku Hari Yusuf berikut 9 unit mobil," kata Kompol M. Hendrik.

Selain 9 unit mobil, polisi berhasil menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting, seperti kwitansi sewa, kontrak mobil, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Hari Yusuf kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tegas Kasat Reskrim.

Hari Yusuf juga menghadapi kasus dugaan penipuan uang senilai Rp238 juta terkait kerjasama usaha perumahan yang dilaporkan pada September 2023 lalu.

Dalam konferensi pers, salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.

“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. 3 mobil saya kembali dan berhasil menangkap pelaku. Polresta Bandar Lampung The Best," pungkasnya. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral