Aksi massa di depan kantor DPRD SU..
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana

Ratusan Massa Geruduk DPRD Sumatera Utara, Tuntut Delapan Hal Ini

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:33 WIB

Medan, tvOnenews.com - Tolak revisi Undang-Undang Pilkada 2024, ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Sumut, Jumat (23/8/2024) pagi. Massa aksi datang membawa spanduk bertuliskan #KawalPutusanMK #TolakPolitikDinastiJokowi. Amatan tvOnenews.com di lokasi, massa aksi tiba pukul 10.58 WIB yang sebelumnya berjalan mulai dari Bundaran SIB menuju kantor DPRD Sumut.

Mereka datang membawa spanduk panjang yang dibentangkan bertuliskan 'Tolak Politik Dinasti Jokowi, Tegakkan Kembali Konstitusi, Akbar Sumut #KawalPutusanMK. Belasan personel Polda Sumut dan Polrestabes Medan pun berjaga tepat di depan gerbang kantor DPRD Sumut berhadapan dengan para massa aksi.

"Demokrasi kami dikebiri, kami rakyat biasa, kalau sampai kemarin disahkan, bagaimana kehidupan kami. Saya menangis demokrasi saya diacak-acak, rakyat dipagari seakan kami musuh," kata orator massa aksi, Romanna Lusty di depan kantor DPRD Sumut.

Selain itu, massa orator lainnya menyebutkan bahwa mereka akan mengawal revisi UU Pilkada dan tetap mengawal putusan MK. ”Mahkamah Konsitusi sampai saat ini telah mengembalikan citranya, kami AKBAR Sumut mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai putusan MK," ujar orator lainnya bernama Ipit.

"Apa negara kita seperti ini. Harapan saya aksi kita di tanggal 25-26 Agustus harus lebih besar lagi karena bagaimanapun keputusan finalnya di situ. KPU bilang mengikuti MK tapi sampai sekarang belum dibuat mereka," sambungnya.

Adapun tuntutan dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara yaitu, menuntut DPR membatalkan revisi UU Pilkada, menuntut DPR agar mentaati putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 yang final dan mengikat, menuntut KPU agar segera mengeluarkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah jangan melakukan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkmah Agung tidak berhak mengangkangi konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, menuntut DPR kembali menjalankan mandat sebagai perwakilan rakyat bukan lembaga perwakilan politik, menuntut DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu untuk tidak mengintervensi proses putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pilkada 2024. (bsg/wna)

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral