news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hendi Devitra, kuasa hukum Hasan, mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang..
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Perkara Pemalsuan Surat Tanah yang Mejerat Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Tak Kunjung Lengkap, Ini Kata Kuasa Hukum

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dua rekannya, tak kunjung menemukan titik terang. Selain menjera
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:10 WIB
Reporter:
Editor :

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dua rekannya, tak kunjung menemukan titik terang. Selain menjerat Hasan, kasus itu juga menjerat Budiman, mantan Lurah beserta staf Kelurahan Sei Lekop, Bintan, M Ridwan.

Hingga kini, kasus itu masih bergulir di Polres Bintan. Berkas perkara yang dikirim oleh Polres Bintan, berulang kali dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Bintan, karena dinilai tidak lengkap.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Hasan, Hendi Devitra, mendesak agar penyidik Satreskrim Polres Bintan lebih transparan terkait hambatan yang dihadapi dalam memenuhi petunjuk jaksa.

“Prinsipnya, klien kami menjadi objek pemeriksaan, dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum, meskipun masa penahanan telah berakhir,” sebut Hendi. 

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian akibat proses hukum ini, termasuk pemberhentian dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang dan penahanan yang dijalani selama 58 hari.

"Sebagai warga negara, tentu negara wajib melindungi kepastian hukum dan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan ini," ujarnya.

Hendi juga mempertanyakan dasar penyidikan yang menduga surat tersebut palsu, terutama mengingat masih berlangsungnya proses peradilan perdata di pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut. Ia menilai, jika penyidikan terus berlanjut tanpa kepastian, kasus ini terkesan dipaksakan.

“Saya berpikir, kalau menggantung seperti itu. Kan terkesan dipaksakan perkara ini. Profesional saja, kalau hak atas tanah itu belum ditentukan haknya,” ujarnya lagi.

Untuk itu, Hendi menyarankan dua alternatif solusi dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, pertama prejudicial geschill, tunda penyidikan itu sampai diketahui siapa pihak yang berhak atas tanah itu.

"Kedua, hentikan kalau belum memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat. Khususnya, unsur objektif dari unsur pasal itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah bekerja keras memenuhi petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan sebanyak lima kali oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan. 

"Penyidik masih berupaya melengkapi petunjuk jaksa, dan para tersangka saat ini juga masih dikenakan wajib lapor ke Polres Bintan," jelas Iptu Alson, Selasa (20/8/2024).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral