Konferensi pers penangkapan enam WNA Vietnam langgar izin tinggal..
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Melakukan Kegiatan Ilegal dan Menyalahi Izin Tinggal Enam WNA Vietnam Ditangkap Imigrasi Tanjungpinang

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:21 WIB

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Enam warga negara Vietnam ditangkap oleh pihak Imigrasi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, karena diduga melanggar izin tinggal dan melakukan kegiatan ilegal. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi di sebuah gudang penampungan ikan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Keenam warga asing ini dicurigai merakit sejumlah alat tangkap ikan dan berencana membeli kapal nelayan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan sekitar Kepulauan Riau. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Kepri I Nyoman Surya Mataram, mengungkapkan bahwa mereka diduga melanggar izin tinggal karena masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

"Keenam warga negara Vietnam ini tercatat masuk ke Indonesia melalui Batam pada tanggal 1 Juni 2024. Sebelum merakit alat pancing di gudang penampungan ikan, mereka sempat tinggal di sebuah hotel di Kabupaten Bintan selama lebih dari sepekan," ungkap I Nyoman Surya Mataram, Selasa (13/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keenam warga Vietnam ini mengaku berniat melakukan illegal fishing di perairan sekitar Kepri.

"Mereka berencana akan membeli kapal dari penduduk setempat yang sangat tradisonal, bukan kapal yang besar, kapal kayu seperti itu," ujarnya.

I Nyoman Surya Mataram menambahkan, pihak Kemenkumham Kepri kini memperketat pengawasan terhadap orang asing dengan membentuk Timpora di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

"Sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Keimigrasian dan Permenkumham No 50 tahun 2016 kita membentuk Timpora sampai tingkat Kecamatan," jelasnya.

Keenam warga negara Vietnam beserta barang bukti, rencananya akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut sebelum disidangkan di pengadilan. (ksh/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral