Terdakwa bersama kuasa hukumnya usai dengarkan tuntutan Jaksa..
Sumber :
  • Pebri

Bakar Rumah Warga Akibat Ketahuan Dekati Istri Orang, Zulkarnain Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:57 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Tersinggung dengan warga di TKP yang melarangnya berhubungan dengan istri orang, terdakwa Zulkarnain (65), kesal dan nekat membakar dua rumah warga di Lorong Roda Palembang.

Akibat kejadian tersebut terdakwa Zulkarnain dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Satrio SH, di PN Palembang, Selasa (13/8/2024).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zainal Arief, JPU meminta supaya Hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 187 ke 1 KUHPidana.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, untuk hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun penjara," tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral