Sumber :
- Arizal
Terlibat Kasus Mafia Tanah, Kades Tanjung Syam Kerinci Jambi Ditahan Bersama Dua Rekannya
Minggu, 4 Agustus 2024 - 18:42 WIB
“Setelah menerima laporan, unit Tipiter bergerak melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik dan sidik akhirnya kita menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” terang Kapolres Kerinci, AKBP M Mujib.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Kapolres Kerinci juga menjelaskan, masih ada korban lainnya yang akan melapor terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka ini.
“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci,” tegas Kapolres.
“Untuk oknum Kades kita akan konfirmasi ke Pemkab untuk kelanjutan sementara jabatan Kades tersebut,” pungkasnya. (aai/nof)