Mantan Bupati Batu Bara, Zahir..
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Mangkir Dua Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditetapkan DPO oleh Polda Sumut

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:10 WIB

Medan, tvOnenews.com - Mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir Zahir ditetapkan Polda Sumut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Zahir merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023.

Zahir ditetapkan sebagai DPO, lantaran dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Betul, Zahir masuk dalam DPO Polda Sumut. Sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat diwawancarai, Kamis (1/8/2024).

Politisi partai PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 lalu oleh Polda Sumut. 

Atas penetapan tersebut, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Hal itu tertuang di laman SIPP Medan dengan Nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Adapun termohon dalam praperadilan itu adalah Ditreskrimsus Polda Sumut, Kapolda Sumut dan Kapolri. 

Selain mantan Bupati Batu Bara, Zahir, polisi juga menetapkan adik kandungnya yakni OK Faisal sebagai tersangka. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD. 

Para tersangka kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 23 Juli 2024 lalu. Sementara Zahir masih DPO. (ayr/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral