Petugas tunjukkan BB 2 kilogram sabu di hadapan awak media..
Sumber :
  • Tim tvOne/Jupri

Polisi dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Asal Malaysia

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Karimun, tvOnenews.com - Satnarkoba Polres Karimun bersama Bea Cukai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 2 kilogram yang akan dibawa ke Provinsi Jambi. Terungkapnya kasus sabu ini berawal dari penangkapan satu orang pelaku berinisial ER di sebuah hotel yang ada di Kecamatan Karimun pada Selasa (30/7) pukul 09.00 WIB. Dari ER, selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui kurir yang membawa sabu sudah berangkat menggunakan kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal, Jambi.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ER di salah satu hotel. Pelaku yang diamankan tersebut diketahui sebagai orang yang menjemput sabu dari Malaysia.

"Terungkapnya kasus ini bermula diamankannya seorang pria berinisial ER di salah satu hotel. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 gram dan satu linting ganja seberat 0,22 gram,” kata Fadli Agus.

Setelah dilakukan pengembangan mendapat informasi bahwa sabu yang dijemput ER dari Malaysia dengan cara dibuang ke laut telah dibawa oleh pelaku lainnya. Kemudian polisi bersama bea cukai melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang diketahui akan berangkat menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi menggunakan speed boat.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Karimun bersama KPPBC Tanjung Balai Karimun mengejar kapal penumpang yang akan berangkat menuju Kuala Tungkal dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial MFN dan IA.

Dari tangan dua pelaku, polisi menemukan dua bungkus kemasan teh china merek Guanyinwang berwarna gold yang berisikan dua kilogram sabu. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil penggeledahan ditemukan satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dari inisial IA yang disimpan di kantong celana dan dua bungkus narkotika diduga jenis sabu dari inisial MFN yang berada di bawah tempat duduk penumpang," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens oleh polisi, pelaku MFN dan AI mengaku tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan imbalan Rp10 juta per orangnya. (jup/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral