news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tanda Tangan Kontrak Proyek 58 Miliar antara PUPR Aceh Barat dengan Rekanan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Dinas PUPR Aceh Barat Sepakat Proyek Rp58 Miliar

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat melakukan penandatanganan kontrak tanda dimulainya pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan.
Senin, 17 Januari 2022 - 17:14 WIB
Reporter:
Editor :

 

Pemeliharaan jalan Seuneubok-Alue Kuyun Kecamatan Woyla Timur dengan nilai kontrak Rp1.437.000.000 dari pagu anggaran Rp1.455.000.000 yang akan dilaksanakan oleh CV. Segitiga Jaya Utama serta pembangunan Jembatan Rimba Langgeh di Kecamatan Arongtan Lambalek, Kecamatan Arongan Lambalek dengan nilai kontrak Rp14.351.987.000 dari pagu anggaran Rp14.660.000.000.

 

“Untuk pembangunan tiga jembatan ini merupakan kegiatan yang harus rampung pada tahun ini, lantaran tiga jembatan utama ini merupakan ruas ringroad. Perlu diketahui untuk ruas ringroad ini secara keseluruhan mencapai 153 kilometer yang merupakan inisiasi Bupati Aceh Barat,” sebut Kurdi.

 

Kurdi menjelaskan, dalam proyek tersebut Dinas PUPR ikut menggandeng media untuk melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

 

Selain itu kepada Rekanan, Kurdi meminta untuk bisa menyelesaikan proyek tersebut secara tepat waktu dan benar-benar memanfaatkan waktu secara efektif apalagi situasi cuaca terkadang dapat menghalangi kegiatan di lapangan.

 

“Perlu kami sampaikan kegiatan ini selain dilakukan pengawasan secara internal (PUPR) juga dilakukan pengawasan secara eksternal dengan melibatkan rekan-rekan wartawan agar semua pekerjaan bisa berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Kita juga meminta agar para rekanan bekerja secara maksimal dan memanfaatkan waktu secara efektif apalagi terkadang kita terhalang cuaca buru,” ucapnya.

 

Kata Kurdi, pelibatan awak media secara eksternal dilakukan bukan semata-mata mencari kesalahan dari rekanan namun akan menjadi masukan bagi dinas itu dalam melakukan pengawasan dan teguran kepada rekanan yang tidak maksimal dalam pelaksanaannya.(Chaidir Azhar/Nof)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral