Pelaku digiring ke Ruang Penyidik Polres Sarolangun Jambi.
Sumber :
  • Darlianto

Pelarian 14 Tahun DPO Pembunuhan di Sarolangun Terhenti di SPBU, Sempat Ubah Identitas

Senin, 15 Juli 2024 - 16:39 WIB

Sarolangun, tvOnenews.com - Akhir dari pelarian Maskun Sopian (37), warga Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi sebagai DPO pelaku pembunuhan akhirnya terhenti.

Pelaku ditangkap Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Jambi, saat sedang berada disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, usai melakukan pengisian BBM.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Cindo Kottama menjelaskan, kasus ini berawal 14 tahun lalu saat pelaku melihat pohon nangka milik mertuanya disenggol oleh salah truk, dan buah nangka miliknya mertuanya terjatuh.

"Melihat pohon nangka milik mertuanya disenggol truk, sehingga pelaku kesal dan pelaku langsung mencari truk tersebut," ujar Cindo Kottama, Senin (15/7/2024).

Namun, kata Cindo, sesampainya di lokasi truk, dilakukan mediasi atas kesalahpahaman tersebut oleh rekan sopir yang menyenggol pohon nangka milik mertua pelaku.

"Saat dilakukan mediasi oleh rekan sopir, rekan sopir (korban) melontarkan kata-kata kasar ke pelaku. Sehingga pelaku yang kesal dengan perkataan korban, langsung membacok atau menebas korban hingga tewas," kata Cindo.

Usai menebas atau membacok korban dengan senjata tajam yang telah disiapkan pelaku, pelaku langsung melarikan diri.

Cindo Kottama menuturkan, selama proses pelariannya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal serta mengubah identitas, dengan mengubah nama pelaku, yang memakai nama anak kandungnya sendiri.

"Selama pelariannya, pelaku ini sempat mengubah identitas diri, dengan memakai nama anak kandungnya menjadi nama pelaku," tuturnya.

Terbongkarnya identitas pelaku, terangnya, setelah polisi menemukan saksi kunci dari kasus tersebut, yang selama ini saksi kunci berada di Padang, Sumatera Barat.

"Setelah kami menemukan saksi kunci, barulah pelaku berhasil ditangkap," terangnya.

Cindo menambahkan, usai pelaku ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Sarolangun, guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan. Untuk ancaman hukuman, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. (dar/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral