AKBP Andreanaldo Ademi, Kapolres Kota Pariaman..
Sumber :
  • tim tvOne/Andri Saputra)

Polres Kota Pariaman Tetapkan Dua Guru Aldelia Sebagai Tersangka

Senin, 8 Juli 2024 - 21:02 WIB

Sebelumnya diberitakan, Kasus meninggalnya Aldelia Rahma siswi SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong berlanjut. Terlapor sedang menunggu putusan di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (5/7/2024).

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan terlapor yang akan menjalani sidang ini merupakan teman satu kelas Aldelia. Terlapor tersebut berinisial R, usianya masih di bawah 12 tahun, dalam kasus ini, ia diduga menyiramkan bahan bakar hingga menyulut api yang membuat Aldelia terbakar.

"Perkembangan untuk laporan pertama itu, sekarang tinggal menunggu putusan PN," ujar Kapolres.

Putusan pengadilan itu, menurut Andreanaldo akan berujung pada pengembalian ke orang tua. Hal itu berlandaskan UU Perlindungan anak, mengingat usia terlapor masih di bawah 12 tahun. "Itu perintah Aundang-undang. Tapi kita tetap nantikan putusan PN," ujarnya. (asa/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral