- Tim TvOne/Beni Roska
Sat Reskrim Polres Sijunjung Berhasil Meringkus Pelaku Penggelapan Mobil
Sijunjung, Sumatera Barat - Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung berhasil meringkus tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis L-300 di dua tempat yang berbeda, Kamis (13/1/2022) siang.
Menurut Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi kepada tvOnenews.com mengatakan, ketiga pelaku sudah bersekongkol melakukan aksi penggelapan dan penipuan mobil jenis L-300. Otak pelaku bernama Gambuik (49) dan Bilek (48), warga Kecamatan Koto VII dengan modus menjual mobil tersebut kepada Redi (36), warga Kecamatan Tanjung Gadang berdomisili di Nagari Kotobaru, Kabupaten Damasraya dengan dalih mobil tidak bermasalah.
"Mendapat laporan masyarakat, tidak sampai 3 X 24 jam ketiga pelaku berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda yaitu Nagari Setangkai, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah datar dan Kabupaten Damasraya, langsung di gelandang ke Mapolres Sijunjung untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku Gambuik (49), Bilek (48) serta Rendi (36) dijerat dengan pasal 372 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara. (Beni Roska/Wna)