Cik Han Kepala Desa Mahanggin saat dibawa ke mobil tahanan..
Sumber :
  • tim tvOne/Asi

Oknum Kepala Desa di Kabupaten Oku Selatan Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Senilai Rp400 Juta

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:05 WIB

OKU Selatan, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan CH, Kepala Desa Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2022-2023. 

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, Davit L. Sipayung, pada Rabu (3/7/2024). Penahanan terhadap CH dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti dugaan penyelewengan dana desa. CH dituduh membuat dokumen dan kwitansi palsu pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2022-2023, serta menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengadaan barang secara fiktif.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023," jelas Davit L. Sipayung, didampingi Kasi Pidsus dan tim penyidik Kejari OKU Selatan, Rabu (3/7/2024).

Investigasi menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam penggunaan dana desa. Pembangunan fisik yang didanai dengan dana desa ditemukan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan mark-up volume hingga 60 persen. Program ketahanan pangan juga terindikasi adanya mark-up dan kegiatan fiktif.

Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta, namun jumlah ini masih dalam proses verifikasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

"Terkait kerugian negara, berkisar Rp400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan," tegas Davit.

CH dikenakan pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Muaradua selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral