Prabowo Subianto (kiri), Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan)..
Sumber :
  • Ig: @dahnil_anzar_simanjuntak

Minta DPRD Dampingi Siswi yang Tinggal Kelas Usai Laporkan Kasus Pungli Kepsek, Jubir Prabowo: Kemunduran Sangat Jauh!

Minggu, 23 Juni 2024 - 06:18 WIB

Medan, tvOnenews.com - Seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang dinyatakan tinggal kelas diduga akibat laporkan dugaan korupsi dan pungli sang kepala sekolah, mendapat atensi khusus Juru Bicara Menteri Pertahanan RI yang juga presiden terpilih Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Hal itu diduga terjadi usai sang ayah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, atas dugaan korupsi dan pungli.

Maulidza Sari Febriyanti, Kelas XI - MIA 3, ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah, padahal nilai yang didapat cukup bagus dan memuaskan.

Tidak terima oleh tindakan pihak sekolah, orang tua korban pun menggeruduk kantor sekretariat Sekolah SMA Negeri 8 Medan di Jalan Sampali, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (22/6/2024) siang.

Kedatangan Coky Indra, orang tua siswi tersebut, lantaran tidak terima anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah dengan alasan yang tidak masuk akal.

"Setiap bulan membayar 150 ribu rupiah, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," ucap Coky.

Ia bahkan menduga bahwa anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkan Coky ke Polda Sumatera Utara.

Hal ini pun mendapat perhatian Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia meminta orang tua siswi tersebut didampingi anggota DPRD Sumut dalam menghadapi kasus ini.

“Saya secara khusus sudah meminta beberapa anggota DPRD dari fraksi Gerindra untuk mendampingi orang tua murid, mohon menjadi perhatian Kadis Pendidikan Sumatera Utara, mohon ini menjadi atensi yang sangat serius,” ungkap Dahnil, Sabtu (22/6/2024).

Jika hal itu benar terjadi, ia menyayangkan dunia pendidikan mengalami kemunduran jauh apabila kejujuran tidak beri ruang mendapatkan apresiasi.

“Bila benar Kepala Sekolah SMA 8 Medan ini melakukan hal tersebut, Pemprov Sumut harus bersikap tegas terhadap kepala sekolah. Bila kejujuran tak diapresiasi, maka pendidikan kita akan mengalami kemunduran jauh. Sangat jauh,” tegasnya.

Dahnil pun menyinggung kejujuran adalah hal utama dan menjadi komitmen Prabowo Subianto yang mengedepankan nilai-nilai budi luhur.

“Sedangkan Pak Prabowo di masa pemerintahannya nanti, berkomitmen menghadirkan pendidikan kita yang mengedepankan nilai-nilai budi luhur, di mana kejujuran adalah yang pertama dan utama,” kata Dahnil.

Siswa tersebut disebut Kepsek tidak naik kelas dikarenakan absensi atau ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari dan atas pertimbangan dari dewan guru.

“Terkait siswi tersebut bersama orang tua mengatakan SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli) itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP," bebernya.

Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari pertama hingga hari terakhir ujian, SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.

Bantahan Rosmaida Asiani Purba pun bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Rosmaida sendiri sudah diperiksa satu kali oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

Tak hanya itu, Rosmaida juga tak memberikan LPJ keuangan tahun 2022 - 2023 kepada seluruh wali murid. Ia melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016, Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 13 serta PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 52.

Tak hanya itu, aksi pungutan liar dan penyelewengan dana Bos juga diduga dilakukan Kepala sekolah di SMA Negeri 8 Medan tersebut.

Tercatat kepala sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan masuk bui usai terbukti melakukan penyelewengan dana Bos tahun 2017 dengan kerugian negara Rp1,4 miliar. (bsg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral