Penyegelan Diskotik Champion Blue Star oleh Petugas.
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik

Tak Memiliki Izin, Diskotik Champion Blue Star Langkat Disegel

Senin, 10 Januari 2022 - 21:26 WIB

Langkat, Sumatera Utara - Diskotik Champion Blue Star yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat resmi ditutup dan disegel pada hari Senin (10/1/2022).

Penutupan dan penyegelan lokasi hiburan malam ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Langkat, Komisi A DPRD Sumut dan Kepolisian serta TNI. 

Asisten Pemkab Langkat, Basrah mengatakan pihak pengelola tidak memiliki izin atas bangunan dan operasional diskotik, serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda. 

"Setelah kita datang bersama tim terpadu dari Provinsi Sumatera Utara pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan, sehingga lokasi ini harus kita tutup atau segel hingga waktu yang belum bisa ditentukan," ucap Basrah. 

Sementara Kaban Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotik Champion, karena melanggar sejumlah aturan diantaranya :

1. Pelanggaran Perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

2. Pelangaran Perda No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

3. Pelanggaran Perbup No. 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.

4. Pelanggaran Perbup No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.

"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 (1)," tegas Kaban Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara. (Taufik/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:42
04:15
00:55
01:03
01:44
Viral