Lokasi Perladangan..
Sumber :
  • Daud Sitohang

Tanam 24 Batang Ganja yang Diikat di Pohon Kopi, Pemilik Ladang di Simalungun Diburu Polisi

Minggu, 16 Juni 2024 - 15:53 WIB

Simalungun, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian Polres Simalungun, berhasil temukan ladang ganja di lokasi perladangan kopi milik warga di Perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat dini hari kemarin (14/6/2024).

Dari lokasi perladangan kopi diketahui milik tersangka SG alias Cege ini, petugas berhasil menyita 24 batang tanaman ganja diperkirakan berusia 1 tahun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi Minggu pagi (16/6/2024) menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diteruskan kepada petugas Polsek Dolok Silou yang menyebutkan adanya tanaman ganja di ladang milik SG. Ladang tersebut berlokasi tidak jauh dari rumah tersangka.

"Setelah menerima informasi tersebut tim Sat Narkoba dan Polsek Dolok Silou kemudian bergegas menuju lokasi dan berkordinasi dengan Pangulu atau Kades Nagori Ujung Bawang,” sebut Irvan.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja tersebut diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol.

"Diperkirakan, tanaman ganja tersebut berumur sekitar 1 tahun dengan tinggi kurang lebih 1 meter. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti oleh petugas,” lanjut Irvan.

Usai mengamankan barang bukti, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergeser menuju rumah kediaman tersangka, namun tersangka berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.

Sesampainya di rumah tersangka, anjing penjaga rumah menggonggong, mengindikasikan kedatangan petugas. Tersangka SG kemudian melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar.

“Upaya pengejaran oleh petugas tidak membuahkan hasil. Di rumah tersebut, petugas menemukan istri tersangka, SMB (38), dan anaknya, RAG (17), yang kemudian diamankan ke Polsek Dolok Silau guna pemeriksaan yg dilakukan oleh petugas,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi dan mendukung operasi penangkapan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kami dapat mengungkap ladang ganja ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan upaya terbaik untuk menangkap tersangka SG dan memutus mata rantak jaringan narkoba di wilayah ini," tutup AKP Irvan Rinaldy Pane. (dsg/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral