Dokumentasi..
Sumber :
  • Istimewa.

Polresta Deli Serdang Rebus Sabu 9,2 Kilogram Hasil Pengungkapan 3 Bulan

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:35 WIB

"Kita jerat belasan pelaku dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesis Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat lima tahun," tuturnya.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral