RB (39), pelaku pengancaman terhadap mantan majikan..
Sumber :
  • Tim tvOne/Fahmi

Seorang Pria di Medan Ditangkap Usai Ancam Mantan Majikan dengan Air Softgun

Sabtu, 8 Juni 2024 - 22:42 WIB

Medan, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RB (39), warga Jalan Komplek Jemadi I, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kota Medan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Barat. Pasalnya RB ditangkap polisi setelah mengancam mantan majikannya, Supriadi (32), warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dengan senjata air softgun.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rossa Pilliang, menyampaikan bahwa penangkapan RB dilakukan berdasarkan laporan Supriadi, tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No: LP/B/180/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Juni 2024.

"RB mengancam Supriadi, mantan majikannya, dengan menggunakan senjata air softgun jenis Glock 19," kata Kompol Anria Rossa Pilliang, didampingi Kanit Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, Sabtu (8/6/2024). 

Dijelaskan Kapolsek Medan Barat, insiden ini terjadi pada Jumat malam (31/5/2024) sekitar pukul 23.34 WIB. RB mengendarai sepeda motor menuju ruko milik Supriadi di Jalan Karya.

Setibanya di lokasi, RB turun dari sepeda motor dengan membawa senjata air softgun dalam tas pinggangnya. Dia kemudian mengarahkan senjata tersebut kepada Supriadi, yang melihat aksinya langsung dihentikan oleh dua pekerja, Fendi dan Syawal Irsan.

Setelah dihentikan, Supriadi meminta RB untuk melepaskan tas pinggangnya jika ingin berkelahi. Keributan berhasil diredakan oleh Fendi dan Syawal Irsan, dan RB akhirnya meninggalkan lokasi.

Tidak terima dengan ancaman tersebut, Supriadi melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Barat. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RB berdasarkan informasi yang diperoleh.

Kompol Anria Rossa Pilliang menjelaskan bahwa motif di balik tindakan RB adalah rasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya oleh Supriadi. Aksi ini juga sempat viral di media sosial, sehingga polisi bergerak cepat untuk menangkap RB.

"Barang bukti yang diamankan polisi termasuk satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu pucuk senjata air softgun jenis Glock 19, dan satu tas pinggang hitam merk Kalibre," ucapnya.

Sambung Kompol Anria Rossa Pilliang, RB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, RB ditahan di Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Motifnya adalah sakit hati karena dipecat. Aksi pelaku tidak jadi dilakukan karena dilerai dua pekerja korban," tutup Kompol Anria Rossa Pilliang. (zul/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral