- Ahmidal Yauzar
Istana Niat Lima Laras, Cagar Budaya di Kabupaten Batubara Menuju Situs Warisan Dunia
Medan, tvOnenews.com - Setelah ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai Cagar Budaya. Kini, Pemerintah Kabupaten Batubara bertekad menjadikan Istana peninggalan kesultanan itu sebagai salah satu situs warisan dunia yang diakui United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Hal itu dikatakan Penjabat (PJ) Bupati Batubara, Nizhamul setelah menyampaikan niatnya untuk merevitalisasi Istana Niat Lima Laras kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
“Ada nilai-nilai sejarah. Istana Niat Lima Laras pada 31 Mei 2024 lalu resmi menjadi cagar budaya. Setelah status itu jelas tentunya kami menindaklanjuti tahapan berikutnya untuk revitalisasi dan pemugaran untuk mengembalikan bentuk seperti semula. Lalu nantinya kami juga berniat mendaftarkannya sebagai salah satu warisan dunia, itu tekad kami," ucap Nizhamul.
Nizahmul mengatakan, setelah melalui proses panjang dengan mengumpulkan seluruh sanak keluarga zuriat pewaris Istana Niat Lima Laras sampai akhirnya merubah status yang semula objek wisata menjadi cagar budaya, pihaknya juga sudah bertemu dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekrap) untuk membicarakan keberlanjutan pemugaran.
"Pihak kementerian sangat terbuka dengan upaya revitalisasi untuk mempertahankan nilai-nilai sejarah. Istana itu adalah sebuah peninggalan kerajaan dan ada zuriat keturunannya. Penugasan saya sebagai PJ Bupati Batubara hingga 27 Desember mendatang. Ini bukan soal waktu tetapi rasa memiliki terhadap warisan budaya. Tentunya dalam tempo yang singkat kami berharap ada yang bisa menghasilkan atau setidaknya membuka ruang diskusi bagaimana proses revitalisasi Istana Niat Lima Laras ini dapat dilanjutkan oleh pemimpin Kabupaten Batubara yang baru," ungkapnya.
Sementara Pakar Situs Budaya, Hj Hidayati menjelaskan ada beberapa kriteria nilai (outstanding value) yang harus diperhatikan jika Istana Niat Lima Laras didaftarkan sebagai situs warisan dunia UNESCO.
"Yang diwajibkan agar heritage ini bisa diusulkan menjadi warisan dunia yakni situs ini harus mewakili maha karya, memiliki nilai arsitektur, keunikan dan dukungan penuh masyarakatnya. Termasuk sejarah yang dibuktikan dari peninggalan-peninggalan. Termasuk proteksi secara fisik dan non fisik (regulasi). Kemudian upaya penyelamatan, bagaimana pemeliharaannya,” kata Hidayati.