Sumber :
- tim tvOne/Jupri
Polres Karimun Musnahkan 1,6 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 4 Juni 2024 - 22:01 WIB
Dikatakan Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau mati, dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. (aji/wna)