news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Vonis Mati Terhadap Tujuh Terdakwa Pemasok 1,2 Ton Sabu di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir azhar

PN Meulaboh Vonis Mati 7 Terdakwa Pemasok 1,2 Ton Sabu-Sabu, Satu Diantaranya WNA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menjatuhi hukuman mati terhadap tujuh terdakwa dari 10 terdakwa perkara sabu-sabu seberat 1,2 ton, tiga terdakwa lainnya hanya dihukum 18 tahun kurungan penjara.
Jumat, 7 Januari 2022 - 15:24 WIB
Reporter:
Editor :

Sidang yang digelar di PN Meulaboh tersebut tidak menghadirkan langsung para terdakwa namun dilakukan secara daring. Di mana dua diantaranya yakni Ir. Alwi Abdul Majid Bin Abdul Majid mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II Jakarta, Aris Wandi Alias Aris Alias Adi Bin Muh. Hasan dari Lapas Nusa Kambangan, sedangakan Okonko Nonso Kingsley melalui Lapas Bancey, Jawab Barat, sedangkan Safrizal dan kawan-kawan melalui Lapas Kelas II A Banda Aceh.


Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang bacaan putusan itu yakni Hendra PA dan Dedi Saputra, kemudian Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Andri Agustian dan Ahmadi Mahmud.

Usai majelis hakim memberikan putusan, terdakwa Safrizal serta terdakwa lainnya mengajukan banding. Meski para terdakwa mengajukan banding, namun kuasa hukum para terdakwa masih mempertimbangan alias pikir-pikir. (Chaidir Azhar/Wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral