- Kurnia
Tidak Miliki Dokumen, 20 Sapi Asal Jambi Ditolak Masuk ke Tanjungpinang
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Sebanyak 20 ekor sapi asal Pasir Panjang, Jambi ditolak masuk ke Kota Tanjungpinang dan dipulangkan ke daerah asal. Hal ini, lantaran puluhan sapi tersebut tidak memiliki dokumen karantina.
Sapi-sapi tersebut dikirim menggunakan kapal KM Cahaya Baru 01 dan telah tiba di Dermaga Pelantar KUD Tanjungpinang pada Senin (20/5/2024) yang lalu. Dari hasil pemeriksaan Balai Karantina Kepri Satuan Pelayanan (Satpel) Tanjungpinang, puluhan sapi itu ternyata tidak memiliki dokumen.
Sehingga, Balai Karantina Kepri terpaksa memulangkan 20 ekor sapi tersebut ke daerah asal, yakni Jambi, pada Kamis (23/5/2024) petang. Hal ini juga berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023.
"Dari kegiatan pemasukan sapi ini, ternyata tidak memiliki dokumen dari daerah asal. Sehingga dilakukan penolakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Satpel Tanjungpinang Balai Karantina Kepri, Dwi Sulistyono, Jumat (24/5/2024).
Ia menerangkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Jambi, untuk memeriksa kesehatan sapi-sapi tersebut. Menurutnya, puluhan sapi ini bisa dikirim kembali ke Tanjungpinang, jika sudah memiliki sertifikat kesehatan dan dokumen lainnya.
"Kalau memang sehat akan diberikan sertifikat kesehatan. Maka boleh dikirimkan ke sini lagi," tambahnya.
Dwi menambahkan, penolakan sapi yang tidak berdokumen ini merupakan upaya Balai Karantina dalam menjaga daerah Provinsi Kepri dari penyakit hewan karantina, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan lain sebagainya.