Pelaku Ditangkap Polisi..
Sumber :
  • Ilham Zulfikar

Bawa 1.200 Gram Sabu, 2 Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:22 WIB

Aceh Timur, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Aceh pada Kamis, (16/5/2024), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria sebagai pelakunya.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru menyebutkan, dua pelaku tersebut berinisial HE (33) seorang mahasiswa dan SA (30) wiraswasta. Keduanya warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

"Berawal dari informasi dari warga, Satresnarkoba Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Alhasil, melintas sebuah mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BL 1338 FC yang dikendarai oleh kedua pelaku,” terang Kapolres Aceh Timur kepada tvOnenews.com.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 305 gram disimpan pada door trim sebelah kanan, dan kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik mereka.

“Dari pengakuan tersebut, petugas langsung menuju lokasi sasaran berikutnya. Setibanya di lokasi sekira pukul 21.30 WIB petugas langsung melakukan penggeledahan di perkarangan rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan kembali berhasil menemukan serta menyita barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat brutto 900 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” tambahnya.

Atas temuan itu, pelaku berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu total 1.200 gram, satu unit mobil Toyota Kijang Innova Nomor Polisi BL 1338 FC dan dua unit handphone android milik kedua pelaku, dibawa dan diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku, HE dan SA diterapkan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesai Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya AKBP Nova Suryandaru. (izr/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral