Salah satu pendaftar bakal calon wali kota mengembalikan formulir pendaftaran ke PDI P Medan..
Sumber :
  • tim tvOne/Fahmi

Sempat Dilantik Lalu Dicopot dari Plh Sekda, Ternyata Paman Bobby Nasution Mendaftar Bacalon Wali Kota ke PDI P

Kamis, 16 Mei 2024 - 16:25 WIB

Medan, tvOnenews.com - Benny Sinomba Siregar, paman Bobby Nasution sempat dilantik menjadi Plh Sekda Kota Medan pada 24 April 2024 lalu. Hitungan hari, Wali Kota Medan mencopot jabatan pamannya itu. 

Belakangan diketahui, ternyata paman Bobby Nasution itu mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Medan di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) cabang Medan. 

Selain Benny Sinomba Siregar, terdapat 28 nama lainnya yang mendaftarkan diri sebagai wali kota maupun wakil wali kota Medan. di Batal dilantik sebagai Partai politik mulai membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah. Begitu pula dengan PDI Perjuangan, beberapa nama tenar diketahui telah mendaftarkan diri ke PDIP Kota Medan.

“Dari masa penjaringan yang dibuka resmi sejak 17 April -15 Mei, hingga pukul lima sore sudah tujuh orang menyerahkan formulir pendaftaran,” ucap Ketua Pendaftaran dan Penjaringan PDIP Kota Medan Ramon Siagian, Kamis (16/5/2024) kepada tvOnenews.com. 

Namun, kata Ramon, masih ada tenggat waktu hingga pukul 24.00. “Dan mungkin kan juga masa penjaringan di PDI P diperpanjang mengingat pendaftaran ke KPU masih lama lagi,” sebutnya.

Adapun ke tujuh nama yang telah mengembalikan formulir itu yakni Sobirin Harahap (wakil wali kota), Suryani Paskah (wali kota), Akyar Nasution (wali kota), El Adrian Shah (wali kota), Mikael Huber (wakil), Ridi Hermanto (wakil) dan Riana (wakil).

Sedangkan 21 nama bakal calon belum mengembalikan formulir. Dari nama balon yang belum mengembalikan termasuk Rahudman Harahap, Benny Sinomba Siregar (paman Wali Kota Medan Bobby Nasution) dan beberapa nama lainnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah menyampaikan syarat bagi calon wali kota dan wakil wali kota bagi yang menjabat ASN hanya cukup mengambil cuti.

Sedangkan bagi anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai anggota wajib mengundurkan diri saat pencalonan. 

"Bagi calon yang tercatat lolos legislatif periode 2024 - 2029 wajib mengundurkan diri setelah pelantikan nantinya," singkat Mutia. (zul/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral