KIP Bener Meriah Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Independen 5.274 KTP.
Sumber :
  • istimewa - Antara

KIP Bener Meriah Tetapkan Syarat Dukungan Paslon Independen 5.274 KTP

Selasa, 30 April 2024 - 20:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, menetapkan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil pada Pilkada lewat jalur independen atau perseorangan sebanyak 5.274 dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP).

Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Khairul Akhyar yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain dalam bentuk KTP, syarat dukungan tersebut juga disertai dengan surat pernyataan dari yang mendukung.

"Syarat dukungan minimal untuk bakal paslon pada pilkada dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 5.274 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi KTP," kata Khairul Akhyar.

Pilkada di Kabupaten Bener Meriah digelar untuk memilih bupati dan wakil bupati. Pilkada tersebut digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Khairul Akhyar mengatakan syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Bener Meriah. Jumlah penduduk Kabupaten Bener sebanyak 175 ribuan jiwa.

Selain jumlah dukungan minimal, kata Khairul Akhyar penyebarannya paling sedikit di 50 persen dari jumlah kecamatan. Jumlah kecamatan di kabupaten di dataran tinggi Provinsi Aceh tersebut sebanyak 10 kecamatan.

"Penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan tersebut pada Mei 2024. Selanjutnya, kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan tersebut," kata Khairul Akhyar.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:35
06:42
02:18
02:11
03:58
04:45
Viral