Petugas perlihatkan barang bukti sabu..
Sumber :
  • Tim tvOne/Bahana

Hendak Beredar di Dua Pulau, Sabu 28,3 Kg Jaringan Internasional Digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan

Kamis, 18 April 2024 - 15:46 WIB

Dalam kasus ini, pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bsg/wna)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral