Pembunuhan Eks Casis Bintara.
Sumber :
  • Tim tvOne/Halawa

Kronologi Pembunuhan Eks Casis Bintara oleh Prajurit TNI AL Nias, Harta Keluarga Dikuras

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:08 WIB

Nias, tvOnenews.com - Sempat menjadi misteri selama satu tahun, keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua yang diketahui sempat mengikuti seleksi penerimaan anggota TNI-AL di Lanal Nias pada 2022 silam. 

Ia diduga dibunuh oleh personel Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Pomal Lanal) Nias, Serda Pom Adan pada 24 Desember 2022.

Tak hanya itu, harta keluarga korban juga dikuras dengan alasan biaya mengurus pendaftaran korban ke TNI AL.

Karena percaya dengan bujuk rayu Serda Adan Aryan Marsal Personel Pomal di Lanal Nias tersebut, keluarga dijanjikan jika Iwan Sutrisman Telaumbanua bisa lolos asalkan bersedia memberikan sejumlah uang dengan nilai sebesar dua ratus juta rupiah.

Kejadian bermula saat Antonius Paiman Telaumbanua, saudara korban Iwan Sutrisman Telaumbanua menjumpai Serda Pom Adan yang sebelumnya telah saling mengenal di Gunungsitoli.

Dalam pertemuan itu, Antonius menanyakan kepada Serda Pom Adan apakah ada jalur yang bisa membantu meluluskan Iwan Telaumbanua.

Kemudian Serda Pom Adan menyampaikan bisa membantu meloloskan dengan jaminan uang sebesar Rp200 juta. Lalu korban pun mengikuti seleksi Bintara gelombang II tahun 2022. Akan tetapi korban dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun Serda Adan menyarankan untuk mengikuti tes di Padang.

Semenjak kepergian korban Bersama Serda Adan ke Padang,keluarga Iwan sempat beberapa kali menanyakan kabar anak mereka ke Serda Adan Aryan Marsal, saat itu pelaku sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga bahkan mengirim foto lewat WhatsApp sedang bersama korban sebelum kemudian korban dibunuh pelaku.

Kasus pembunuhan ini pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar tampak seorang anggota TNI AL datang ke rumah keluarga korban menyampaikan kabar bahwa korban sudah meninggal. Keluarga korban yang mengetahui itu menangis histeris.

Selama ini, keluarga korban mengira bahwa Iwan Sutrisman tengah bertugas menjadi abdi negara sehingga tak sempat berbagi kabar. Namun belakangan keluarga korban merasa curiga lantaran Serda Pom Adan berulang kali meminta uang tanpa menyebutkan keberadaan korban.

Serda Adan juga meminta keluarga korban agar mentransfer sejumlah uang. Tak berhenti sampai di situ, Serda Adan juga meminta 2 ekor burung murai batu seharga Rp14 juta kepada keluarga korban pada April 2023.

Kemudian, Serda Adan juga menyampaikan kepada keluarga korban agar menghadiri pelantikan Iwan Sutrisman di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada September 2023. Serda Adan kembali meminta sejumlah uang kepada keluarga korban.

Selanjutnya pada 3 Oktober 2023 keluarga korban berangkat dari Nias menuju ke Tanjung Uban untuk mengikuti acara pelantikan korban sebagaimana yang telah dijanjikan Serda Adan.

Sayangnya, setelah sampai di Tanjung Uban, keluarga korban tak bertemu dengan korban. Serda Adan beralasan bahwa pelantikan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan lantaran korban Iwan terpilih sebagai pasukan khusus Marinir.

Keluarga korban menunggu hingga 15 Oktober 2023. Namun tak juga mendapatkan kabar keberadaan korban Iwan Sutrisman Telaumbanua hingga akhirnya keluarga korban pulang ke Nias.

Pada Januari 2024, keluarga korban kembali menanyakan keberadaan korban ke Serda Adan di Kantor Pomal Lanal Nias. Namun keluarga korban tak mendapatkan kepastian. Serda Adan pun kembali meminta uang kepada keluarga korban.

Belakangan keluarga korban yang merasa curiga karena korban tetap tak diketahui keberadaannya memutuskan melaporkan kasus itu ke Lanal Nias Pada 27 Maret 2024. Setelah itu Serda Adan diamankan pada 28 Maret 2024.

Dari pemeriksaan, barulah terungkap bahwa Serda Adan bersama temannya bernama Alvin telah membunuh korban pada 24 Desember tahun 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian mayat korban dibuang di jurang.

Saat ini tersangka Serda Adan Aryan Marsal tengah diperiksa di Lantamal II padang dan terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (omh/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral