- Muhammad Pebrian/tvOne
Sempat Viral Tusuk Debt Collector, Akhirnya Oknum Polisi Aiptu FN Serahkan Diri ke Polda Sumsel
Palembang, tvOnenews.com - Sempat viral penusukan debt collector oleh oknum polisi beberapa waktu lalu, akhirnya Aiptu FN menyerahkan diri ke Polda Sumsel.
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan yang bersangkutan telah diantar ke Polda Sumsel tadi malam.
"Tadi malam sekitar jam 12 FN diantar oleh keluarga dan Polres Lubuklinggau. Sekarang lagi di Bid Propam," tegas Rizal, Selasa (26/3/2024)
Namun, ia menegaskan kedatangan Aiptu FN bukanlah untuk menyerahkan diri tetapi untuk memperjelas permasalahan.
"Bukan nyerahkan diri, tapi ingin memperjelas permasalahan. Dengan dimintai keterangan, akan membuat peristiwa terang-benderang," tutupnya.
Praktisi Hukum: Polisi Tetap Salah
Seorang oknum polisi diduga lakukan penyerangan terhadap dua oknum debt collector dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Penyerangan tersebut dilakukan oknum polisi untuk mempertahankan kendaraannya yang mau ditarik oleh debt collector tersebut.
Ia adalah Aiptu FN yang saat ini berdinas di Sat Sabhara Polres Lubuklinggau. Hingga saat ini keberadaan Aiptu FN belum diketahui.
Menanggapi hal tersebut hal tersebut praktisi hukum Redho Junaidi, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh debt collector lebih cenderung ke tindakan premanisme yang berkedok debt collector.
"Ini menarik mobil sekitar 12 orang, secara paksa. Ketika mobil oknum polisi itu mau keluar dari parkiran ditutupi oleh dua orang debt collector dan dua mobil. Sehingga memaksakan untuk keluar,” tegas Redho Junaidi, Senin (25/3/2024).
Lanjutnya, tindakan debt collector secara umun sudah menyalahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2020, jika tarik mobil yang ada jaminan fidusia melalui kredit harus melalui permohonan eksekusi dari pengadilan.
"Ini tindakan polisi tetap saya sampaikan juga salah. Dia menggunakan senjata tajam (sajam). Sajam itu sah atau tidak, secara legal atau tidak dia pegangannya. Kemudian, menggunakan saya tidak tahu senpi atau airfsoft gun, tapi jelas itu salah," ungkapnya.
Ia menambahkan, tindakan yang dikakukan para debt collector saat menarik paksa kendaraan yang menunggak rentan terjadi keributan di lapangan.
“Harus diproses hukum, gunakan Pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan atau pasal perampasan. Memang perampasan belum terjadi, karena kendaraan masih di tangan oknum polisi,” tutupnya